Kompas TV nasional hukum

KPK Geledah Rumah Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta, Sita Uang Tunai hingga Emas Batangan

Kompas.tv - 10 November 2022, 17:40 WIB
kpk-geledah-rumah-gubernur-papua-lukas-enembe-di-jakarta-sita-uang-tunai-hingga-emas-batangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (10/11/2022). (Sumber: TIM KUASA HUKUM LUKAS ENEMBE via Kompas.id)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah rumah Gubernur Papua Lukas Enembe dan sebuah apartemen di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (9/11/2022). 

Adapun upaya paksa tersebut dilakukan penyidik untuk mencari bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE (Lukas Enembe) dan juga sebuah apartemen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Ali Fikri menyebut, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen, uang tunai, hingga emas batangan.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan," jelasnya. 

Menurut penjelasannya, temuan dokumen hingga emas batangan itu akan dianalisis dan disita untuk melengkapi barang bukti terkait dugaan suap Lukas Enembe.

"Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tersangka LE dkk," tegasnya.

Untuk diketahui, ini kali kedua KPK menggeledah rumah Lukas di Jakarta.


Baca Juga: KPK Buka Suara soal Firli Bahuri yang Dinilai Langgar Aturan karena Temui Tersangka Lukas Enembe

Sebelumnya pada Kamis, 13 Oktober 2022, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Lukas dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen aliran uang yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 5 September 2022. Hal ini diketahui dari pengacara Lukas yang menerima surat panggilan pemeriksaan. 

Namun, sejauh ini KPK secara resmi belum mengumumkan penetapan Lukas Enembe dan kasus yang menjeratnya itu.

KPK sudah melayangkan panggilan terhadap Lukas, namun hingga surat pemanggilan kedua pada 26 September 2022, Lukas tidak kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan penyidik KPK, dengan alasan sakit.

KPK juga telah melayangkan surat pencegahan Lukas Enembe ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham selama enam bulan terhitung sejak 7 September hingga 7 Maret 2023.

KPK akhirnya memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua. Ketua KPK Firli Bahuri dan tim medis independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut terlibat dalam pemeriksaan itu.

Namun, KPK memutuskan belum menahan Lukas yang dikabarkan tengah menderita sakit.

Baca Juga: Soal Ketua KPK Temui Lukas Enembe di Papua, MAKI Dorong Penahanan Paksa



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x