Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Richard Eliezer Beberkan Alasan Pihaknya Bantah Sejumlah Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo

Kompas.tv - 9 November 2022, 22:01 WIB
kuasa-hukum-richard-eliezer-beberkan-alasan-pihaknya-bantah-sejumlah-kesaksian-susi-art-ferdy-sambo
Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer membocorkan alasan pihaknya membantah sejumlah kesaksian Susi selaku asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, membocorkan alasan pihaknya membantah sejumlah kesaksian Susi selaku asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo di persidangan.

Menurut Ronny, kesaksian Susi di persidangan tidak sesuai dengan fakta atau keterangan yang disampaikan oleh kliennya.

“Karena itu adalah keterangan Richard Eliezer, jadi dia konsisten dengan keterangannya dia,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).

“Disampaikan pada saya dan di persidangan dia harus sampaikan, karena ini fakta, dan didukung oleh kesaksian dari ajudan.”

Baca Juga: Momen ART Kodir Lupa Omongan Ferdy Sambo di Depan Hakim

Beberapa keterangan Susi yang disebutnya tidak sesuai fakta di antaranya mengenai lokasi swab PCR untuk keluarga Sambo.

Dalam kesaksiannya, Susi menyebut pelaksanaan tes swab tersebut dilakukan di rumah Kompleks Duren Tiga.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan keterangan Richard Eliezer dan sejumlah saksi lain, pelaksanaan tes swab dilakukan di rumah Jl Bangka.

“Kalau yang disampaikan oleh saksi Susi ini, yang menjadi keberatan Eliezer, pertama itu Susi menyampaikan bahwa lokasi swab PCR itu lokaisnya di Duren Tiga.”

“Tapi Richard Eliezer menyampaikan bahwa untuk FS dan PC swab PCR-nya itu dilakukan di rumah Jl Bangka,” tuturnya.

Hal itu, lanjut Ronny, dibuktikan dengan keterangan saksi, termasuk saksi dari para mantan ajudan Ferdy Sambo, yang mengiyakan bahwa itu di rumah Bangka.

“Terus kemarin dari petugas swab menyampaikan PCR atau swab itu di rumah Bangka.”

Ronny melanjutkan, pihaknya juga menanyakan kepada petugas swab yang bernama Nevi, apakah FS pernah positif Covid atau tidak? Dan dijawab bahwa pernah.

“Pertanyaan saya yang kedua, biasanya orang kalau positif Covid akan melakukan tes swab lagi, itu jeda berapa hari untuk FS. Disampaikan bahwa jedanya 3 hari dan 7 hari.”

“Pertanyaan saya, swabnya di mana? Dijawab di rumah Bangka. Di sini jelas bahwa swab itu di rumah Bangka, dan kesimpulan kami, ini juga menjadi petunjuk buat majelis hakim ya, bahwa isolasi itu adanya di rumah Bangka,” urainya.

Baca Juga: Mantan Hakim Agung Ingatkan Ancaman Pidana 7 Tahun Kesaksian Palsu pada ART Sambo Susi-Kodir

Bantahan lain adalah tentang pernyataan Susi yang menyebut bahwa Richard sempat menegur Yosua saat akan mengangkat tubuh Putri Candrawathi.

“Susi pada tanggal 4 menyampaikan bahwa ketika almarhum Yosua mencoba mengangkat PC, Richard menegur ‘Jangan gitulah, Bang’,” lanjut Ronny.

“Nah, ini yang membuat kami curiga. Ini kata-kata dari siapa? Apakah dari Susi atau dari siapa.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x