Kompas TV nasional viral

2 Pemeran Video Wanita Kebaya Merah Juga Jual Konten ke Luar Negeri Lewat Telegram

Kompas.tv - 9 November 2022, 13:27 WIB
2-pemeran-video-wanita-kebaya-merah-juga-jual-konten-ke-luar-negeri-lewat-telegram
Dua pelaku pembuat konten video wanita kebaya merah ditangkap Minggu (7/11/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Luhur Pambudi)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua pelaku pembuat video "wanita kebaya merah" yang baru-baru ini viral mengaku juga menjual kontennya ke luar negeri.

ACS (pria) dan AH (perempuan) merupakan pasangan kekasih yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Polisi mengungkap bahwa ACS dan AH juga melayani pemesanan tema video dewasa dari pembeli luar negeri.

"(Pangsa penjualan video dewasa) Di Indonesia dan luar," kata Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu di Ruang Konferensi Pers, di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Pemeran Video Asusila "Kebaya Merah" Jadi Tersangka

Harianto mengatakan, keduanya telah memproduksi sekitar 92 video dewasa dengan berbagai judul dan 100 foto telanjang.

Ratusan konten dewasa itu diproduksi oleh keduanya sejak Januari hingga Oktober 2022.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan pelaku mengunggah video hasil pesanan di Telegram yang dapat diakses oleh si pembeli.


 

Akun Telegram yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengiriman video tersebut, diketahui dikelola oleh AH.

Kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video, mereka menerima transferan Rp 750 ribu dari pemesan melalui DM Twitter.

Baca Juga: Fakta Video Porno Kebaya Merah, Dibuat 8 Bulan Lalu atas Pesanan dengan Tema Resepsionis Hotel

"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ujar Farman.

Sebagai informasi, baik ACS dan AH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara.



Sumber : Tribunnews.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x