Kompas TV nasional update

Aturan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital di dalam Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

Kompas.tv - 7 November 2022, 06:35 WIB
aturan-migrasi-siaran-tv-analog-ke-digital-di-dalam-undang-undang-cipta-kerja-omnibus-law
Berdasarkan hasil survei di Jakarta, ATVSI menemukan 57 persen warga belum siap jika TV analog dimatikan pada 5 Oktober dan memutuskan mengundurnya hingga 2 November (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Migrasi siaran televisi (TV) analog ke digital yang mulai dilaksanakan pada 2 November 2022 memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat tampak belum memperoleh informasi mengenai pemadaman siaran TV analog atau analog switch off (ASO) yang dilaksanakan pertama kali di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) itu.

Di sisi lain, masih ada sejumlah stasiun TV yang tak mengikuti aturan pemerintah dengan tetap menyediakan siaran analog. 

Salah satu pemilik perusahaan TV swasta, Hary Tanoesoedibjo, bahkan merasa sangat keberatan dengan pelaksanaan ASO.

Padahal, aturan ASO telah tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Omnibus Law yang disahkan pada 2 November 2020.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Sebut Protes Hary Tanoesoedibjo Siaran Analog Dimatikan Timbulkan Paradoks

Di dalam Pasal 60A UU Cipta Kerja, ASO harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak mulai UU tersebut mulai berlaku. Artinya, pemadaman siaran TV analog seharusnya diselesaikan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Berikut ini bunyi Pasal 60A UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch ofl diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Pakar Ilmu Komunikasi UGM Ungkap Rencana Analog Switch Off sudah Lebih dari 10 Tahun tapi Terkendala



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x