Kompas TV olahraga sepak bola

Ditakutkan Langgar Statuta, PSSI Tegaskan Percepatan KLB adalah Permintaan Exco

Kompas.tv - 30 Oktober 2022, 18:47 WIB
ditakutkan-langgar-statuta-pssi-tegaskan-percepatan-klb-adalah-permintaan-exco
PSSI memastikan bahwa percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) adalah permintaan dari anggota Komite Eksekutif atau Exco, sehingga tidak menyalahi statuta. (Sumber: PSSI.org)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - PSSI menegaskan bahwa percepatan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak akan menyalahi statuta karena hal tersebut merupakan permintaan anggota Komite Eksekutif atau Exco. 

Pada Jumat (28/10/2022), Exco PSSI melaksanakan emergency meeting untuk membahas mengenai desakan agar segera digelarnya KLB. 

Setelah melakukan pertemuan, Exco PSSI akhirnya sepakat untuk mempercepat pelaksanaan KLB. 

"Pada malam hari Jumat 28 Oktober 2022 dari jam 19.00 sampai 22.45 WIB di kantor PSSI, Jakarta, Executive Committee PSSI melaksanakan Exco emergency meeting, yang dihadiri oleh 12 anggota Exco dan memutuskan untuk mempercepat Kongres Biasa Pemilihan melalui mekanisme Kongres Luar Biasa, sesuai tahapan aturan organisasi," kata Ketua PSSI Mochamad Iriawan, Jumat. 

Dalam memutuskan hal itu, PSSI memperhatikan surat dari dua anggotanya, Persebaya Surabaya dan Persis Solo, yang mendesak untuk segera digelar KLB. 

Namun Koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali menilai, apabila Exco PSSI memutuskan mempercepat KLB karena permintaan dua anggotanya itu, maka bakal ditolak oleh FIFA. Hal itu dikarenakan menyalahi statuta PSSI pasal 34.


Baca Juga: PSSI Akan Percepat KLB Pasca Tragedi Kanjuruhan, Pemerintah Pastikan Tidak Akan Intervensi

"Ini keputusan yang di luar dugaan ya. Awalnya PSSI kan tidak mau melaksanakan rekomendasi TGIPF, sekarang tiba-tiba rapat Exco emergency meeting, akhirnya memutuskan untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), namun demikian akan berkonsultasi dengan FIFA," buka Akmal dalam program Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (30/10/2022).

"Jangan sampai kemudian langkah terburu-buru untuk Kongres Luar Biasa menyalahi statuta dalam proses konsultasi dengan FIFA," lanjutnya. 

"Kenapa? Dalam statuta PSSI pasal 34 yang menjelaskan tentang Kongres Luar Biasa, KLB bisa digelar, yang pertama, karena permintaan Komite Eksekutif PSSI."

"Yang kedua, apabila tidak ada permintaan dari Komite Eksekutif PSSI, maka Kongres Luar Biasa apabila diminta oleh 50 persen anggota PSSI yang jumlahnya 1.000."




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x