Kompas TV nasional update

Syarat dan Cara Ambil BSU Tahap 7 yang Cair Lewat Kantor Pos Pekan Ini

Kompas.tv - 28 Oktober 2022, 08:25 WIB
syarat-dan-cara-ambil-bsu-tahap-7-yang-cair-lewat-kantor-pos-pekan-ini
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU). (Sumber: Grid.id)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) untuk masyarakat yang tidak punya rekening bank Himbara akan cair pekan ini melalui Kantor Pos.

"Sisa (anggaran BSU) akan tersalurkan melalui Kantor Pos mulai pekan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, Senin (24/10/2022) dilansir dari Kompas.com.

Cara ambil BSU di Kantor Pos

Penerima subsidi gaji sebesar Rp600 ribu itu, kata Putri, tinggal datang ke PT Pos Indonesia terdekat.

Penerima tinggal membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke kantor Pos mana saja, meskipun alamat penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tak sesuai domisili. 

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," jelas Putri.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos

Selain itu, penerima perlu menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni “BSU Anda telah disalurkan”. 

Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing. 

"Bukti dari portal SiapKerja juga bisa (lakukan layar tangkap/capture)," kata Putri.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini! Simak Syarat Penerimanya

Syarat penerima BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah WNI; peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022; mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Pekan Depan, BSU bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara Disalurkan lewat Kantor Pos


 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x