Kompas TV video vod

Terlibat Penghilangan Rekaman CCTV, Irfan Widyanto Terjerat Pasal -Pasal ini!

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 23:50 WIB
Penulis : Kharismaningtyas

KOMPAS.TV  - Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa, perbuatan terdakwa Irfan atas permintaan saksi Ferdy Sambo mengakibatkan terganggunya sistem elektronik DVR CCTV komplek yang berada di pos security Duren Tiga.

Akibat perbuatannya itu Irfan didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan kedua primair Pasal 233 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

----

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live  agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Subscribe juga channel YouTube Kompas TV  di https://www.youtube.com/c/kompastv dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x