Kompas TV nasional peristiwa

Rumah Kontrakan di Jakarta Produksi Ratusan Butir Ekstasi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 18:20 WIB
rumah-kontrakan-di-jakarta-produksi-ratusan-butir-ekstasi-pelaku-terancam-hukuman-mati
Barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 230 butir dan 635 gram serbuk kokain yang diproduksi oleh industri rumahan di Jakarta diamankan oleh polisi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah home industry yang berada pada sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur, kedapatan memproduksi ratusan butir ekstasi.

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini dan telah mengamankan sekitar 200-an butir ekstasi dari kontrakan tersebut.

“Dan serbuk ekstasi sebanyak 635 gram dari rumah kontrakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 19/10/2022) yang dipantau pada program Breaking News di Kompas TV.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah Dirinya Bukan Pengguna dan Tidak Terlibat Jual Beli Narkoba

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, ratusan butir ekstasi itu diproduksi oleh home industry atau industri rumahan dalam kurun waktu tiga bulan.

“Memang baru dihasilkan sekitar 200 butir ekstasi, tapi ini adalah home industry kecil-kecilan di rumah. Di rumah kecil, kontrakan, sudah bikin ekstasi, nih,” ucap Mukti.

Mukti menjelaskan bahwa polisi sudah mengamankan sekitar 230 butir ekstasi dan serbuk berwarna kuning dan hijau seberat 635,52 gram.

Pelaku dalam kasus ini berperan sebagai pembuat dan merangkap sebagai kurir untuk mendistribusikan ekstasi itu kepada yang memesan.


 

Mukti menjelaskan, sebaran ekstasi yang diproduksi dari rumah kontrakan ini mencakup wilayah di sekitar Jakarta.

Dalam kasus ini,para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati.

“Dengan ancaman seumur hidup dan atau hukuman mati,” tutur Mukti.

Baca Juga: Kasus Narkoba & Curanmor Paling Menonjol Dalam Operasi Pekat Polres Sorong Kota

Selain pengungkapan ekstasi dari industri rumahan, polisi juga mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain di Bandara Soekarno Hatta, Selasa (11/10) pekan lalu.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EAM (36) yang merupakan WNA asal Peru. Sebanyak 1,2 kg kokain dalam bentuk 116 kapsul juga ikut diamankan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x