Kompas TV nasional peristiwa

Peredaran 1,2 Kg Kokain WNA Peru di Bandara Soetta: Dimasukkan ke Perut dalam Bentuk 116 Kapsul

Kompas.tv - 19 Oktober 2022, 17:01 WIB
peredaran-1-2-kg-kokain-wna-peru-di-bandara-soetta-dimasukkan-ke-perut-dalam-bentuk-116-kapsul
Polisi mengamankan 1,2 kg kokain dalam bentuk 116 kapsul dari WNA Peru, Selasa (11/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/fiqih)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Gading Persada

TANGERANG, KOMPAS.TV - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain.

Pengungkapan narkoba jenis kokain ini dilakukan pada Selasa (11/10/2022) pekan lalu di Terminal Kedatangan Bandara Soetta, Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Peru berinisial EAM (36) dan barang bukti 1,2 kg kokain dalam bentuk kapsul.

Baca Juga: Teddy Minahasa Bantah Dirinya Bukan Pengguna dan Tidak Terlibat Jual Beli Narkoba

“Dalam pengungkapan ini berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,2 kg kokain yang mana diubah bentuknya dalam 116 kapsul, kemudian menggunakan alumunium foil yang ditelan di dalam perut atau menggunakan modus swallowed,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (19/10/2022) dalam jumpa pers yang diikuti KOMPAS.TV secara daring.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, hasil tes urine EAM positif mengandung narkotika jenis kokain.


 

“Hasil tes urine positif mengandung kokain dan hasil rontgen juga ada semacam bola-bola (kapsul) di dalam perut tersangka,” ungkap Mukti.

Kapsul tersebut kemudian keluar setelah EAM buang air besar (BAB) pada Kamis (13/10).

Mukti mengatakan bahwa motif EAM membawa 1,2 kg kokain ini adalah untuk mendistribusikan atau menyebarkan barang haram itu dari Brazil dan Peru ke Indonesia.

Baca Juga: 5 Bantahan Irjen Teddy Minahasa Soal Tuduhan Menyisihkan dan Mengedarkan Barbuk Narkoba

Dalam hal ini, EAM melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tukas Mukti.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x