Kompas TV nasional peristiwa

Kuat Ma'ruf Didakwa Terlibat Pembunuhan Terencana Brigadir J

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 23:01 WIB
kuat-ma-ruf-didakwa-terlibat-pembunuhan-terencana-brigadir-j
Dua tersangka kasus pembunuhan Brigadir J Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Maruf (kiri) ditampilkan ke hadapan awak media selepas pelimpahan barang bukti tahap II di Gedung Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf (KM) didakwa terlibat dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kaata jaksa penuntut umum kala membacakan dakwaan persidangan atas terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022),

Kuat Ma'ruf menjadi satu dari lima tersangka pembunuhan terencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (08/07/2022) lalu.

Baca Juga: Ayah dan Keluarga Yosua Pantau Sidang Dakwaan Putri Candrawathi Lewat Tayangan Televisi

Menurut Jaksa, Kuat Ma'ruf sempat mendesak Putri Candrawathi melaporkan perbuatan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo. Meskipun, menurut dakwaan itu, Kuat belum menegetahui secara pasti kejadian yang menimpa Putri.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," terang jaksa.

Kuat didakwa berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan apabila dieksekusi di rumah dinas Sambo.

Jaksa menyebut, inisiatif Kuat muncul seusai Putri mengajak dirinya bersama Bharada E dan Bripka RR untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri.

"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa membacakan dakwaan.

Kuat menyatakan mengetahui dakwaan atas perannya dalam kasus pembunuhan terencana itu. Ia, melalui kuasa hukumnya, akan mengungkapkan eksepsinya pada Kamis pekan ini. 

Baca Juga: Bagaimana Media Asing Menyoroti Dampak Persidangan Ferdy Sambo Cs Terhadap Kepolisian Indonesia?
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x