Kompas TV nasional hukum

Bacakan Eksepsi Putri Candrawathi, Kuasa Hukum: Dakwaan JPU Berdasar Asumsi

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 20:33 WIB
bacakan-eksepsi-putri-candrawathi-kuasa-hukum-dakwaan-jpu-berdasar-asumsi
Kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

 

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan asumsi dan kesimpulan sendiri.

Pernyataan tim kuasa hukum tersebut disampaikan dalam pembacaan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

“Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta penuntut umum terkesan menyimpulkan,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi.

Menurut tim kuasa hukum, hal tersebut tampak dalam beberapa uraian yang disampaikan oleh penuntut umum.

Salah satunya terdapat dalam vide halaman 14 paragraf 2 surat dakwaan, yang menyatakan "Bahwa dengan akal liciknya terdakwa Putri Candrawathi selaku istri telah mendampingi saksi Ferdy Sambo sekian lamanya sampai memiliki kedudukan sebagai pejabat tinggi Polri yang menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban hingga terlaksana dengan sempurna."

Baca Juga: Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum : JPU Abaikan Fakta PC Ditemukan Tergeletak di Depan Kamar Mandi


“Penuntut umum dalam menguraikan rangkaian dakwaan sangat menunjukkan bahwa penuntut umum hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red),” lanjutnya.

“Selanjutnya dari asumsi tersebut penuntut umum terkesan menyimpulkan berdasarkan asumsi penuntut umum sendiri.”

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi juga menilai, dalam menguraikan fakta di surat dakwaan, penuntut umum terlihat memberikan kesimpulan subjektif. Mereka mencontohkan yang ada dalam Paragraf 2 Halaman 14 surat dakwaan.

Menurut tim kuasa hukum, dalil yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi justru turut serta terlibat dan ikut dalam perampasan nyawa korban, secara langsung jaksa penuntut umum tidak menghargai dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Yang artinya bahwa seseorang yang menjalani proses pemidanaan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang melekat pada diri terdakwa.”

Tugas penuntut umum dalam menyusun dakwaan, lanjutnya, harus berdasar ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP.

Seharusnya dalam menyusun surat dakwaan, JPU berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.

Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!

“Penuntut Umum sungguh tidak etis ketika menilai personaliti terdakwa secara subjektif dan tidak berdasar dalam uraian surat dakwaan yang tidak berkaitan dengan apa yang didakwakannya.”

“Merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP, seharusnya jaksa penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan berdasar pada Berita Acara Pemeriksaan (hasil Penyidikan) serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas. Dengan demikian dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum,” urainya membacakan eksepsi.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x