Kompas TV nasional hukum

Tim Pengacara: Ferdy Sambo Menangis karena Merasa Harga Dirinya Direndahkan oleh Brigadir J

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 15:53 WIB
tim-pengacara-ferdy-sambo-menangis-karena-merasa-harga-dirinya-direndahkan-oleh-brigadir-j
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Eddward S Kennedy

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Ferdy Sambo disebut tak kuasa menahan air mata ketika dirinya mendengar cerita pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi. 

Hal itu dikatakan oleh tim pengacara Ferdy Sambo saat membacakan nota keberatan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Baca Juga: Persidangan Sambo Akan Jadi Pertaruhan Kredibilitas Para Penegak Hukum di Indonesia

"Terdakwa Ferdy Sambo sambil menangis dan tertekan merasa bahwa martabat dan harga dirinya telah direndahkan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata tim pengacara Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, selanjutnya, mengonfirmasi ihwal informasi pelecehan di Rumah Magelang yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istrinya ke Bripka Ricky Rizal.

Pengacara menyebut Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Kuat Ma'ruf dan Nopriansyah Hutabarat.

"Terdakwa Ferdy Sambo memperlakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat dan keluarganya dengan baik, sama seperti ADC lainnya. Namun balasan yang diterima sebaliknya."

"Harkat dan martabatnya sebagai seorang suami dan kepala keluarga seperti tercerabut atas kejadian yang dilakukan oleh Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada istrinya yaitu saksi Putri Candrawathi. Terlebih lagi hal itu dilakukan oleh ajudan yang ia percaya dan dipilihnya sendiri," ujarnya. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mengancam terdakwa Ferdy Sambo dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Pembacaan Nota Keberatan, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut JPU Tidak Cermat

Selanjutnya, dalam dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo juga diancam pidana dalam pasal 48 juncto 32 ayat (1) Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x