Kompas TV nasional peristiwa

Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba Hari Ini

Kompas.tv - 17 Oktober 2022, 08:16 WIB
irjen-teddy-minahasa-diperiksa-sebagai-tersangka-kasus-narkoba-hari-ini
Irjen Teddy Minahasa akan diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya hari ini, Senin (17/10/2022) (Sumber: situs Polri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba hari ini, Senin (17/10/2022).

Irjen Teddy Minahasa akan didampingi oleh pengacara keluarga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan jadwal pemeriksaan ini atas permintaan dari Teddy Minahasa.

Mantan Wakapolda Lampung itu sebelumnya menolak diperiksa sebagai tersangka yang seharusnya dilakukan pada Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga: Ketua LKAAM Buka Suara Soal Ancaman Pencabutan Gelar Kehormatan Adat Irjen Teddy Minahasa

Penolakan tersebut karena Teddy meminta kuasa hukumnya diganti dari pilihan Polri menjadi pilihan pihak keluarga.


 

"Beliau ingin menggunakan pengacara sendiri yang telah ditetapkan pihak keluarga sehingga kami dari Polda Metro Jaya khususnya penyidik Direktorat Narkoba mengakomodir permintaan beliau untuk tidak melanjutkan pemeriksaan," kata Endra Zulpan, Sabtu (15/10/2022).

"Akan kita lanjutkan lagi menjadi hari Senin sesuai dengan permintaan beliau dengan akan didampingi oleh pengacara yang telah beliau dan keluarga siapkan," ujarnya.

Hingga kini, belum diketahui sosok pengacara keluarga yang akan mendampingi Irjen Teddy Minahasa.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba usai penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Menilik Kembali saat Gaya Pengamanan Irjen Teddy Minahasa yang Buat Jokowi Tak Nyaman

Tak hanya Teddy, polisi juga telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu. 

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x