Kompas TV video vod

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi!

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 23:49 WIB
Penulis : Pompe Sinulingga

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah palsu Presiden joko Widodo ditangkap oleh polisi dari Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kamis (13/10/2022) kemarin.

Bambang Tri Mulyono ditangkap dengan dugaan ujaran kebencian, penistaan agama, dan informasi bohong.

Sebelumnya, Bambang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakpus pada Senin 3 Oktober 2022.

Pihak tergugat adalah Presiden Jokowi yang dituding memberikan dokumen palsu berupa ijazah yang digunakan dalam proses Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Sementara Rektor Universitas Gadjah Mada sudah memberikan keterangan bahwa Jokowi merupakan Alumnus Program Studi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980.

Hingga kini polisi sudah memeriksa 23 saksi dan 7 saksi ahli sebelum menetapkan Bambang sebagai tersangka, ia pun dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Tanpa Topi dan Tongkat, Rombongan Jenderal Polri Jalan Kaki Temui Presiden Jokowi di Istana Negara


Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.


BERITA LAINNYA


Close Ads x