Kompas TV video sinau

Ini Syarat Pengurusan Visa untuk Pasangan Kawin Campur!

Kompas.tv - 12 Oktober 2022, 18:35 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Orang asing pasangan kawin campur atau penyatuan keluarga bisa mengajukan visa tinggal terbatas C317. Permohonan izin tinggal ini bisa diakses via online lewat www.visa-online.imigrasi.go.id.

Melansir Kemlu.go.id, berikut berkas-berkas syarat mendapatkan visa C317 untuk WNA yang menikah dengan WNI:

  • Surat permohonan dan jaminan di atas materai
  • Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki jaminan biaya hidup bagi dirinya sendiri, minimal 1.500 USD
  • Fotokopi surat nikah

Syarat visa untuk anak hasil perkawinan campuran:

  • Surat permohonan dan jaminan di atas materai
  • Fotokopi paspor dengan minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah orang tua 
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Fotokopi KTP orang tua WNI

Syarat untuk WNA yang Ikut pasangan pemegang ITAS atau ITAP:

ITAS sendiri adalah izin tinggal terbatas, lalu ITAP adalah izin tinggal tetap dan berikut syarat-syaratnya:

  • Surat permohonan dan jaminan di atas materai
  • Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
  • Fotokopi buku nikah
  • Fotokopi ITAS/ITAP suami atau isteri

Kemudian, berikut  syarat dari anak pasangan pemegang ITAS atau ITAP:

  • Surat permohonan dan jaminan di atas materai
  • Fotokopi paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  • Fotokopi buku tabungan atau bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya sendiri minimal 1.500 USD
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah orang tua
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ITAS atau ITAP orang tua

Baca Juga: Ini Cara Mengubah Data Jenis Kelamin di Akta Kelahiran dan KK

Editor Video & Grafis: Dimas WPS 




Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x