Kompas TV nasional hukum

3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Batal Diperiksa, Ini Penyebabnya

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 18:25 WIB
3-polisi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-batal-diperiksa-ini-penyebabnya
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto menyebut Tiga anggota polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada hari ini, Selasa (11/10/2022).  (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga anggota polisi tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, batal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Selasa (11/10/2022). 

Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (WS), Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman (H), dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (BS).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto menyebut alasan ketiga tersangka tersebut tidak didampingi pengacara saat pemeriksaan.

"Kompol WS, AKP H dan AKP BS sudah datang, namun yang bersangkutan mohon waktu untuk diundur karena datang tidak didampingi oleh penasihat hukum," kata Dirmanto dalamm keterangannya, Selasa.

Ketiga tersangka dari Korps Bhayangkara tersebut, lanjut dia, meminta waktu untuk menunjuk kuasa hukum.

"Sehingga yang bersangkutan mohon waktu akan menunjuk penasehat hukum yang nantinya mendampingi proses pemeriksaan," ujarnya.

Pihak kepolisian pun akhirnya menyetujui untuk menunda pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut hingga ada pengacara yang mendampingi.

Dengan demikian, Dirmanto menyebut pemeriksaan terhadap mereka akan dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Sudah Sepekan, Korban Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan Belum Pulih, Mata Masih Merah Pekat!

Namun, untuk waktu pemeriksaan ulang, Dirmanto menyebut informasi tersebut akan disampaikan lebih lanjut.

"Pemeriksaan untuk 3 anggota dijadwal ulang. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," ujarnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Pelaksana Pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya Abdul Haris, Suko Sutrisno selaku security officer.

Kemudian Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Sedianya, terdapat lima orang tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini.

Namun, hanya dua yang akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim hari ini, mereka adalah Abdul Haris alias AH dan Suko Sutrisno alias SS, setelah tiga tersangka dari Korps Bhayangkara tersebut gagal diperiksa.

Sementara untuk Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu besok (12/10).

Baca Juga: Dua Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Polda Jatim: Masih Diperiksa



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x