Kompas TV nasional peristiwa

Bareskrim Sita Bukti terkait Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan, 22 Saksi Diperiksa

Kompas.tv - 11 Oktober 2022, 14:53 WIB
bareskrim-sita-bukti-terkait-kasus-jet-pribadi-brigjen-hendra-kurniawan-22-saksi-diperiksa
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 22 saksi kasus dugaan penggunaan jet pribadi mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamaman Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ke Jambi pada 11 Juli 2022.

Dari 22 saksi yang diperiksa, delapan merupakan anggota Polri dan 14 lainnya dari pihak aviasi.

Demikian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (11/10/2022).

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya,” kata Nurul Azizah.

Baca Juga: NasDem Respons Sidiran PDIP: Kita Dukung Anies 2024 Bukan Gantikan Jokowi Sekarang, Apa Salah?

Selain memeriksa 22 saksi, Nurul menambahkan penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang terkait dugaan perkara yang disangkakan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.


 

Barang bukti yang dimaksud adalah, dokumen penggunaan jet pribadi JT-JAB.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7-JAB,” ujarnya.

Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta tersebut didasarkan dari laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.

Baca Juga: Pengamat: PDIP akan Haramkan Koalisi dengan NasDem, Bila Tetap Usung Anies Baswedan Nyapres

Untuk perkara ini, Nurul mengatakan Brigjen Hendra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Nurul.

Perihal kasus ini, kepolisian juga telah lebih dulu menggelar pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan pada Jumat (7/10/2022).

Keterangan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo.

“BJP HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet,” kata Cahyono.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x