Kompas TV nasional hukum

Sambo dan Istri Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Senin 17 Oktober, Besoknya Bharada E

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 20:31 WIB
sambo-dan-istri-dijadwalkan-jalani-sidang-perdana-senin-17-oktober-besoknya-bharada-e
Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. PN Jakarta Selatan telah menerbitkan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Richard Eliezer. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menerbitkan jadwal sidang untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E alias Richard Eliezer tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Humas PN JakartaSelatan, Djuyamto, menjelaskan, sidang perdana untuk tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC) akan dilaksanakan Senin 17 Oktober 2022.

Majelis hakim yang menangani kasus tersebut akan diketuai oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa.

“Sambo, PC, KM dengan Pak Wakil Senin 17 Oktober 2022,” penjelasan Wahyu melalui keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: 11 Berkas Sambo Cs Diterima PN Jaksel, Sidang Perdana Kasus Sambo Diperkirakan Pekan Depan!

Sidang perdana untuk tersangka Bharada E alias Richard Eliezer, akan dilaksanakan pada Selasa (18/10/2022).

Dilanjutkan kemudian sidang perdana kasus dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pada Rabu (19/10/2022).

Klo yg obstruction Of Justice rabu 19 ok 2022.”

Bradha E selasa 18 okt 2022.” 

Mengutip pemberitaan Kompas.com, PN Jakarta Selatan telah menetapkan tiga tim majelis hakim untuk memimpin sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.

"Ferdy Sambo, Richard Elizer, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Ketua Majelis (KM) Wahyu Iman Santosa," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman dan beranggotakan Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sidang untuk tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR, akan ditangani oleh majelis hakim yang sama.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Seluruh Keluarga Brigadir J Hadir dan Kawal Persidangan Ferdy Sambo Cs

"RR (Ricky Rizal) majelisnya sama," ujar Djuyamto.

Pada sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Selanjutnya, tim majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes bakal memimpin sidang perkara obstruction of justice dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x