Kompas TV nasional peristiwa

Mantan Hakim: Ferdy Sambo akan Kalah Telak di Persidangan, Pembunuhan Ini Dilakukan dengan Biadab

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 14:35 WIB
mantan-hakim-ferdy-sambo-akan-kalah-telak-di-persidangan-pembunuhan-ini-dilakukan-dengan-biadab
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menilai Ferdy Sambo akan kalah telak dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Demikian mantan hakim sekaligus Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Senin (10/10/2022).

“Rekaman demi rekaman itu memfaktakan bahwa FS ini adalah aktor intelektual dan saya sekali lagi, kalau FS itu akan kalah telak ya,” ucap Asep.

Dengan keyakinannya, Asep pun memprediksi hukuman hakim tidak akan bergeser dari tuntutan Pasal 340 KUHP yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siap Hadapi Ferdy Sambo di Sidang, Bharada E Punya Alat Bukti terkait Pembunuhan Berencana Yosua

“Hakim tinggal pilih saja, mau hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Hanya di situ bermainnya nanti kan,” kata Asep.

Asep menuturkan Ferdy Sambo akan kalah telah bukan hanya karena sebagai aktor intelektual, tapi juga dua alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan Brigadir J tewas.

“Saya pikir, dua alat bukti itu sudah telak ya, kalau kita lihat,” ucap Asep.

“Apalagi kalau saya intip di kejaksaan, mereka menurunkan 75 jaksa-jaksa terbaik yang saya kenal itu jago-jagonya dan saya lihat juga Fadil tidak mau bermain-main, ini mempertaruhkan nama Kejaksaan. Dia menurunkan anak buahnya, orang-orang pintar.”


 

Bukan hanya Kejaksaan Agung, Asep meyakini Mahkamah Agung juga akan menurunkan hakim-hakim terbaiknya dalam proses hukum Ferdy Sambo.

Baca Juga: Martin Sebut Saksi dan Bukti Komnas Perempuan soal Istri Sambo Alami Kekerasan Seksual Palsu

“Ini mempertaruhkan dua lembaga (Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung),” kata Asep.

Sehingga tentu, dalam kasus yang menyedot perhatian publik, Jaksa dan Hakim akan benar-benar mewujudkan keadilan.

Terutama, bagi korban pembunuhan berencana yakni Brigadir J dan Bharada E yang sudah berani membuka kasus ini.

"Bagaimanapun, pembunuhan ini (Brigadir J-red) dilakukan dengan biadab sekali yang dilakukan oleh seorang komandannya pada anak buah yang begitu setia,” ucap Asep.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas Kompleks Duren Tiga yang ditempati Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri.

Tewasnya Brigadir J akibat tembakan kemudian menjadi sorotan publik dalam 3 bulan terakhir ini.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x