Kompas TV nasional hukum

PN Jaksel Bersiap Sidangkan Ferdy Sambo, Mulai dari Penunjukan Hakim hingga Jadwal Sidang

Kompas.tv - 10 Oktober 2022, 12:36 WIB
pn-jaksel-bersiap-sidangkan-ferdy-sambo-mulai-dari-penunjukan-hakim-hingga-jadwal-sidang
Tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo keluar dari Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyiapkan mekanisme peradilan pidana untuk terdakwa Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan mekanisme peradioan pidana untuk Ferdy Sambo disiapkan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari penunjukan majelis hakim hingga jadwal sidang.

Baca Juga: Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnya

"Jadi, sesuai dengan SOP, ketika berkas dilimpahkan tentu kami terima di PTSP bagian kepaniteraan pidana," kata Djuyamto di Jakarta, Senin (10/10/2022).

"Nah, kemudian oleh kepaniteraan pidana akan diperiksa tentang kelengkapan berkasnya."

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kata dia, kemudian berkas perkara diserahkan ke ketua pengadilan yang berwenang memeriksa sesuai kewenangan pengadilan negeri.

Selanjutnya, menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Setelah itu, barulah ditetapkan hari sidang sesuai kewenangan majelis hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ungkap Rencanakan Pembunuhan Brigadir J: Saya Lakukan karena Kecintaan Saya pada Istri

"Karena terdiri atas beberapa berkas perkara dan nanti oleh majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidang sesuai dengan kewenangan majelis hakim. Mereka yang akan menetapkan hari sidang tentu sesuai katakanlah SOP," ucap Djuyamto.

Terkait hari pelaksanaan sidang, katanya, paling lambat dalam tempo tujuh hari setelah pelimpahan sudah ditetapkan.


 

Jika berkas perkara jadi dilimpahkan oleh Kejaksaan RI pada Senin pagi, maka Senin sore, atau selambat-lambatnya Selasa, majelis hakim akan menetapkan hari sidang.

"Jadi, katakanlah hari ini betul dilimpahkan, kemudian sorenya ditetapkan; paling lambat besok pagi untuk penetapan majelis," ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x