Kompas TV nasional hukum

Peran 3 Polisi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Acuhkan Aturan FIFA-Perintahkan Tembak Gas Air Mata

Kompas.tv - 7 Oktober 2022, 08:13 WIB
peran-3-polisi-tersangka-tragedi-kanjuruhan-acuhkan-aturan-fifa-perintahkan-tembak-gas-air-mata
Aparat menembakkan gas air mata ke arah suporter saat terjadi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

MALANG, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Berdasarkan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, terdapat enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari orang tersebut, tiga di antaranya adalah pihak kepolisian.

Baca Juga: Hasil Penelusuran Komnas HAM: Kerusuhan di Kanjuruhan Bukan karena Suporter Masuk ke Lapangan

Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu antara lain Kabagops Polres Malang berinisial WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan peran ketiga anggota polisi dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Pertama, Kabagops Polres Malang WSS. Kapolri menyebut bahwa WSS sebetulnya  mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata di stadion.


 

Namun, larangan tersebut tidak diindahkan. WSS disebut Kapolri tidak mencegah atau melarang anggotanya terkait pemakaian gas air mata saat melakukan pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan di Malang

Kedua, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H ternyata orang yang memberi perintah kepada anak buahnya untuk menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.

"Penembakan gas air mata tersebut dilakukan ketika terjadi kericuhan pasca pertandingan tersebut," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/9/2022) malam.

Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA. Sama seperti H, BSA juga memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk menembakkan gas air mata pada saat terjadi kericuhan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x