JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan agung meyakinkan kepada masyarakat, bahwa penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tak akan ada intervensi.
Para tersangka akan mendapatkan perlakukan yang sama, termasuk Richard Eliezer yang telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau penguak fakta di persidangan.
Selama menunggu proses persidangan para tersangka akan ditahan di sejumlah tempat yang berbeda.
Para tersangka yang akan disidangkan antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Maruf.
Sementara itu para tersangka perintangan penyidikan yang turut dijadwalkan sidang antara lain, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Suporter PSMS Medan Gelar Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.