Kompas TV video sinau

14 Pelanggaran yang Disasar Operasi Zebra Jaya yang Dimulai Hari Ini

Kompas.tv - 3 Oktober 2022, 23:05 WIB
Penulis : Sunbhio Pratama

KOMPAS.TV-Operasi Zebra Jaya akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 3-16 Oktober 2022.

Tahun ini operasi zebra mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltiblancar yang Presisi"

Adapun Kamseltiblancar adalah keamanan, keselamatan, ketertiban,  dan kelancaran lalu lintas

Melansir dari @TMCPoldaMetro berikut 14 sasaran pelanggaran Operasi Zebra kali ini:

1.Melawan arus

Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Pasal 293 UU LLAJ,  sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

3.Menggunakan HP saat Mengemudi

Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

4.Tidak Menggunakan Helm SNI

Pasal 291,  sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman

Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

6. Melebihi Batas Kecepatan

Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

7.Berkendara di Bawah Umur,  Tidak memiliki SIM.

Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp1 juta.

8.Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar

Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

9.Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Pasal 286 sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10.Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

11.Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288, sanksi paling banyak Rp500ribu.

12.Melanggar Bahu Jalan

Pasal 287,  sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

13.Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam

Pasal 287 ayat (24),  sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

14.Penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia/pelat dinas

Baca Juga: Operasi Zebra Jaya 2022 Digelar Hingga 16 Oktober, Titik Operasi Akan Dipilih Secara Acak

Editor Video & Grafis: Dimas WPS



Sumber : Diolah dari berbagai sumber

BERITA LAINNYA



Close Ads x