Kompas TV nasional peristiwa

Wapres Maruf Amin Minta Kejagung Bergerak Cepat Agar Ferdy Sambo Cs Segera Disidang

Kompas.tv - 30 September 2022, 14:05 WIB
wapres-maruf-amin-minta-kejagung-bergerak-cepat-agar-ferdy-sambo-cs-segera-disidang
Wapres Maruf Amin meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera dilakukan. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin meminta Kejaksaan Agung bergerak cepat agar sidang tersangka Ferdy Sambo Cs bisa segera dilakukan.

Mengingat, Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas Ferdy Sambo Cs untuk kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan sudah lengkap atau P21.

Demikian Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022),

“Kalau sudah semua siap, segera saja disidang,” ucap Ma’ruf Amin.

Apalagi, kata Ma’ruf, kasus pembunuhan berencana ini sudah menjadi sorotan luas dari masyarakat sejak Juli 2022.

Baca Juga: Lagi-Lagi, Putri Candrawathi Tak Terlacak Media saat Datang ke Bareskrim Polri, Lewat Jalur Khusus?

Sehingga, sudah semestinya bagi Kejaksaan Agung mempercepat susunan dakwaan dan segera melakukan tahap II untuk dapat segera sidang.

“Ya saya kira karena memang masyarakat kan menunggu ya, supaya dipercepat saja, supaya dipercepat persidangannya,” ujar Ma’ruf Amin.


 

“Disiapkan, jangan sampai terlalu lama, kata masyarakat kok kenapa lama sekali, barang kali itu.”

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka kasus pembunuhan berencana sudah lengkap atau P21.

Begitu pun untuk berkas perkara Ferdy Sambo dan 6 tersangka dalam kasus penghalangan penyidikan.

“Saya baru saja menerima laporan dari Direktur Orang dan Harta Benda, bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi,” ucap Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022) siang.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Menuntut Keadilan: Jangan Kami Selalu Difitnah

“Sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP pasal 138, 139 pasal 8 ayat 3 Huruf B KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.”

Dalam penjelasannya, Fadil Zumhana juga menyampaikan soal perkembangan perkara penghalangan penyidikan di mana Ferdy Sambo juga menjadi tersangka bersama 6 orang lainnya.

“Berdasarkan laporan Direktur Keamanan Negara dan Ketertiban dan Tindak Pidana Umum Lainnya, perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap formulirnya P21,”

“Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait, kapan dikeluarkan hubungan koordinasi dengan Bareskrim dengan direktur terkait di Bareskrim, tapi secara substansi telah memenuhi syarat formil dan materil.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x