Kompas TV nasional hukum

Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing Bakal Pimpin Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

Kompas.tv - 27 September 2022, 20:59 WIB
wairwasum-irjen-tornagogo-sihombing-bakal-pimpin-sidang-etik-brigjen-hendra-kurniawan
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memastikan tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk sidang dugaan pelanggaran etik terhadap mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah dibentuk. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, sidang terhadap tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J tersebut akan dipimpin oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah, nanti pimpinan sidangnya Wairwasum, jenderal bintang dua," kata Dedi dalam konferensi pers, Selasa (27/9/2022).

Meski demikian, Dedi masih enggan menjelaskan kepastian kapan sidang Brigjen Hendra. 

Dia hanya menyampaikan bahwa tim yang akan memimpin sidang telah dibentuk.

Lebih lanjut, Dedi mengaku akan memberitahukan jadwal sidang etik ketika telah memperoleh informasi dari Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono.

"Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv propam saya informasikan lagi," ujarnya.

Untuk diketahui, Irjen Tornagogo Sihombing merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) pada tahun 1990.

Selama kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1967 pernah menduduki berbagai jabatan strategi, ia pernah menjabat Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta pada 2009, Wadirtipidter Bareskrim Polri 2017, serta Karowassidik Bareskrim Polri 2018.

Baca Juga: Polri: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini, Tapi Kapan Harinya Belum Diputuskan

Lalu pada tahun 2019, Tornagogo juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua sebelum mengemban jabatan sebagai Wakil Irwasum Polri sejak 22 Juni 2022.

Sementara terkait pelanggaran etik di kasus pembunuhan Brigadir J, Tornagogo juga pernah memimpin sidang kode etik profesi terhadap AKP Dyah Chandrawati pada Kamis (8/9).

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan total tujuh tersangka obstriction of justice di kasus kematian Brigadir J.

Selain Hendra, 6 tersangka lain adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sejauh ini masih ada tiga orang yang belum disidang etik di Propam Polri, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Polri menyatakan sidang etik terhadap terduga pelanggar kode etik, Brigjen Hendra Kurniawan, diagendakan pada pekan ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, namun untuk hari pelaksanaan sidang, masih menunggu jadwal dari pihak yang menentukan yakni Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ini Hasil Penelusuran Pengamat Penerbangan Alvin Lie soal Pesawat yang Digunakan Brigjen Hendra



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x