Kompas TV nasional hukum

Draf RKUHP Terbaru Sudah Tersedia secara Daring, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Ini Linknya!

Kompas.tv - 27 September 2022, 17:19 WIB
draf-rkuhp-terbaru-sudah-tersedia-secara-daring-masyarakat-bisa-beri-masukan-ini-linknya
Ilustrasi. Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 sudah dapat diakses secara daring di situs pemerintah peraturan.go.id. (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 sudah dapat diakses secara daring di situs pemerintah peraturan.go.id.

Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, dokumen RKUHP juga dapat diakses melalui situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Draf RKUHP dapat diakses melalui https://peraturan.go.id/dokumen/rkuhp.pdf.

Dini menjelaskan, RUU KUHP merupakan aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang. 

Aturan tersebut, kata dia, dapat membimbing perilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan. 

"Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," kata Dini melalui keterangan pers Selasa (27/9/2022), dilansir dari Kompas.com

Dia mengatakan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru. 

Akan tetapi, ia menyadari, di era informasi digital seperti sekarang, terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat. 

Oleh karena itu, pemerintah kembali menggelar sejumlah dialog publik untuk menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Baca Juga: Ini Alasan Wamenkumham Eddy Hiariej Menilai Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP


Sebagaimana diketahui, ada sejumlah pasal kontroversial di dalam RKUHP versi 2019 yang menimbulkan kritik masyarakat, di antaranya pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah serta pasal 353 dan 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

Selain itu, ada juga Pasal 246 dan 247 tentang penghasutan melawan penguasa umum dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. 

Lalu, pasal 218 hingga pasal 220 tentang perbuatan menyerang kehormatan dan martabat presiden dengan ancaman pidana penjara hingga 3,5 tahun.

Baca Juga: Jokowi Desak Menkumham Sosialisasi 14 Poin RKUHP ke Masyarakat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga melakukan sosialisasi RUU KUHP di sebelas kota.

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate. 

"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," kata Mahfud pada 7 September 2022.
 



Sumber : Kompas TV, Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x