Kompas TV nasional peristiwa

Wapres Maruf Beberkan Kriteria Ideal Pengganti Anies: Jangan Orang yang Tak Tahu Jakarta

Kompas.tv - 22 September 2022, 13:58 WIB
wapres-maruf-beberkan-kriteria-ideal-pengganti-anies-jangan-orang-yang-tak-tahu-jakarta
Wapres Maruf Amin pun ikut komentari terkait PJ Gubernur DKI Jakarta yang akan gantikan Anies Baswedan (Sumber: Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebutkan kriteria sosok ideal yang nantinya akan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan.

Diketahui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Menurut Wapres, sosok tersebut haruslah orang yang memahami kondisi ibu kota atau pernah berkecimpung di Jakarta. 

"Tentu pemerintah akan memilih orang yang bisa memahami Jakarta, orang yang pernah berkecimpung di Jakarta, dan tahu persis soal Jakarta," kata Wapres Ma'ruf Amin di Pontianak, Kalimantan Barat pada Kamis (22/9/2022).

"Nanti siapa orangnya, kita harapkan ini sebagai untuk melanjutkan sampai ke 2024, tentu jangan orang yang tidak tahu Jakarta," kata Wapres.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Sebut Pj Gubernur Jakarta Tak Harus Lanjutkan Program Anies, Kenapa?

Sebagai informasi, pada 13 September 2022, DPRD DKI Jakarta menyepakati tiga nama untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai calon Pj DKI Jakarta.


 

Ketiga sosok itu yaitu Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono yang juga pernah menjadi Wali Kota Jakarta Utara dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali.

Sedangkan nama ketiga adalah Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Wapres lantas menegaskan, siapa pun itu nantinya PJ Gubernur DKI haruslah benar-benar memahami Jakarta. 

"Kalau tidak tahu Jakarta kan akan sulit, dan prosesnya seperti biasa melalui penetapan," kata Wapres.

Wapres Ma'ruf menyebut proses penetapan Pj Gubernur Jakarta akan sama prosesnya seperti penetapan pj gubernur daerah lain.

"Saya kira itu sudah ada aturannya seperti daerah-daerah lain, seperti kemarin kan sudah ada Banten, Bangka Belitung, kemudian Aceh itu sudah berjalan," ujarnya. 

"Nanti periode berikutnya beberapa daerah termasuk DKI Jakarta. Saya kira prosesnya akan sama," kata Wapres.

Baca Juga: Arti Presidential Threshold 20%, Mekanisme Pengajuan Capres & Cawapres, Siapa Partai Terkuat?



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x