Kompas TV nasional kriminal

IPW Sebut Punya Bukti Aliran Dana Konsorsium 303 Judi Online ke Sejumlah Polisi

Kompas.tv - 20 September 2022, 20:15 WIB
ipw-sebut-punya-bukti-aliran-dana-konsorsium-303-judi-online-ke-sejumlah-polisi
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebut pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan aliran dana judi online ke sejumlah anggota Polri, di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menunjukkan aliran dana judi online ke sejumlah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Kami pasti punya alat bukti. Kami akan sampaikan kalau diperiksa (penyidik -red)," kata Sugeng di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan riset media serta mendapatkan informasi terkait penggunaan pesawat jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan yang diduga dibiayai oleh judi online.

"Judi online itu diduga membiayai sewa pesawat itu. Ada perusahaan carter pesawat PT ACAM menyewakan pesawat tersebut, disinyalir digunakan oleh Brigjen Hendra," jelasnya.

Sugeng juga menyebut Direktur Utama PT. Pakarti Putra Sang Fajar, Yoga Susilo, berkaitan dengan bandar judi online yang diduga membiayai penyewaan pesawat jet pribadi tersebut.

Baca Juga: IPW Minta Polri Bongkar Kaitan Konsorsium 303 dengan Temuan Dana Judi Online Rp155 Triliun

"Jangankan hanya itu (Brigjen Hendra -red), banyak nama yang disebut mendapatkan dana dari Konsorsium 303, terkait untuk membeli cerutu, membiayai perjalanan ke luar negeri," ungkapnya.

"Tanggal-tanggalnya ada lagi, tanggal-tanggal dananya itu dibayarkan," ujar Sugeng.

Ia mendesak Polri untuk menyelidiki dan mendalami temuan IPW tersebut sehingga isu keterlibatan anggota Polri dengan penggelar judi online dapat dituntaskan.

"Sistem peradilan pidana kita menempatkan penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menggali, jangankan informasi, surat kaleng saja harus didalami," ujarnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x