Kompas TV video vod

Tiga Polisi Tersangka Penghalang Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J Belum Disidang, Mengapa?

Kompas.tv - 20 September 2022, 18:05 WIB
Penulis : Natasha Ancely

KOMPAS.TV - Para tersangka penghalang penyidikan mula diberi sanksi. 7 tersangka ditetapkan Polri, 4 diantaranya diberhentikan tidak dengan hormat, namun 3 perwira hingga kini belum jelas.

Sidang etik yang rencananya digelar pekan lalu nyatanya belum juga dilakukan.

Ketiga polisi ini diantaranya:

  1. Brigjen Hendra Kurniawan mantan Karopaminal Divisi Propam
  2. AKBP Arif Rachman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri
  3. AKP Irfan Widyanto sebelumnya menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Apa penyebab ketiganya belum juga menjalani sidang etik, bagaimana peran mereka hingga terseret kasus Sambo?

Baca Juga: Hari Ini Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan sudah mendapat sorotan sejak awal kasus kematian Brigadir J. Dia diduga mengintimidasi keluarga Brigadir J dengan melarang membuka peti jenazah Yosua.

Hendra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai karo paminal dua hari setelah dinonaktifkannya Sambo, tepatnya 20 Juli 2022.

Hendra dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri bersamaan dengan Sambo pada 4 Agustus 2022.

AKBP Arif Rahman terseret kasus Sambo karena diduga menyalin leterangan saksi ke berita acara pemeriksaan.

Dia juga menyusun berkas laporan pelecehan Putri Candrawathi yang pada akhirnya dihentikan penyidikanya oleh Mabes Polri karena tak ditemukan unsur pidana.

Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri akhirnya dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polri per 4 Agustus 2022.

AKP Irfan Widyanto dalam kasus ini berperan sebagai orang yang mengumpulkan CCTV di sekitar TKP Duren Tiga.

Menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, perwira pertama Polri itu meraih penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol 2010, dicopot pada 22 Agustus 2022.

Entah apa alasan Polri belum menggelar sidang etik, ketiganya kini masih menanti sanksi.

Namun dalam penyelesaian kasus ini penyidik sudah menyerahkan berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Agung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x