Kompas TV nasional hukum

Mahfud Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Hanya Rp1 M, tapi Ratusan Miliar

Kompas.tv - 19 September 2022, 13:33 WIB
mahfud-sebut-dugaan-korupsi-lukas-enembe-bukan-hanya-rp1-m-tapi-ratusan-miliar
Menkopolhukam Mahfud MD sebut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar tapi ada kasus lain senilai ratusan miliar rupiah. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kemenkopolhukam /Dina Karina )
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, dugaan kasus korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe bukan hanya terkait gratifikasi sebesar Rp1 miliar.

Ia menyebut ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ketidakwajaran dalam pengelolaan dan penyimpanan uang yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers bersama dengan PPATK dan KPK, Senin (19/9/2022).

"Papua situasinya memanas, seperti diberitakan akan ada demo besar besok 20 September 2022. Latar belakangnya Lukas Enembe jadi tersangka KPK dan sekarang merasa terkurung di rumahnya," kata Mahfud dikutip dari konferensi pers virtual, di kanal YouTube Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Profil Gubernur Papua Lukas Enembe yang Ditetapkan Tersangka KPK

"Kasus Lukas bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol, dengan tokoh tertentu, tapi semua merupakan fakta hukum," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPATK sudah memberikan 12 hasil analisis kepada KPK dan diduga ada kasus korupsi ratusan miliar yang melibatkan Lukas. Per hari ini (19/9) PPATK juga sudah memblokir sejumlah rekening dengan nilai Rp71 miliar yang terkait dengan Lukas.

Bahkan Mahfud menyebut Lukas memiliki manajer khusus untuk pencucian uang.


 

"Ada kasus dana operasional pimpinan, pengelolaan PON (pekan olahraga nasional), manajer pencucian uang yang dimiliki Lukas," ujar Mahfud.

"BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan (terhadap laporan Keuangan Papua) karena tidak bisa diperiksa. Sehingga lebih banyak disclaimer. Maka bukti hukum mencari jalannya sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Bantah Sri Mulyani Soal Anggaran Rp 12 Triliun Mengendap di Bank

Mahfud kemudian menyinggung sebuah artikel yang ditulis atas nama Pendeta Socratez Yoman
Dalam artikel tersebut, Socratez mengatakan Lukas ke Jakarta untuk berobat lalu meminta transfer Rp1 miliar untuk biaya pengobatan. Socratez menyebut Lukas tidak bisa bergerak leluasa saat itu karena adanya lockdown Covid-19.

"(artikel) itu tidak logis. Karena Covid itu baru 2020, bagaimana bisa dia kena lockdown di 2019, dan itu bukan salah ketik karena ada 2 kali 2019 ditulis," ucap Mahfud.

"Kasus Lukas ini bukan terjadi sekarang saja jelang situasi politik seperti yang ditulis romo tadi.
Karena saya persilakan saudara-saudara buka berita 19 Mei 2020, saya selaku Menkopolhukam sudah umumkan ada 10 kasus korupsi besar dan Papua ini masuk di dalamnya," ujarnya.

Ia pun meminta Lukas Enembe untuk datang memenuhi panggilan KPK. Jika nanti bukti-buktinya tidak cukup, Mahfud menjamin proses hukum akan dihentikan.

"Kalau cukup bukti ya harus tanggung jawab. Karena kita kan berkomitmen membangun Papua bersih," katanya.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x