Kompas TV bisnis kebijakan

Pengamat: Pembatasan Pertalite 120 Liter per Hari Mengkhawatirkan, karena Rentan Konflik

Kompas.tv - 11 September 2022, 21:12 WIB
pengamat-pembatasan-pertalite-120-liter-per-hari-mengkhawatirkan-karena-rentan-konflik
Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Kemenkeu memprediksi inflasi di akhir tahun 2022 bisa mencapai 6,8 persen akibat kenaikan harga BBM. (Sumber: Kontan.co.id/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setyawan mengkhawatirkan tindakan Pertamina yang melakukan pembatasan pada bahan bakar minyak (BBM) subsidi khususnya Pertalite.

Mamit beralasan Pertamina belum memiliki dasar hukum yang jelas dalam tindakan pengawasan ketat terkait pembatasan BBM bersubsidi. Berbeda dengan Solar yang sudah diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

"Ini yang saya khawatirkan, Pertamina bergerak belum ada dasar hukumnya, belum ada satu perundang-undangan atau aturan Pertalite belum dibatasi seperti Solar dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014," tuturnya dalam Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Mamit melanjutkan imbas dari arahan pembatasan tersebut bisa menimbulkan konfik antar petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan konsumen.

"Saya agak khawatir jangan sampai nanti ada konflik di lapangan antara petugas dengan konsumen ketika ada pembatasan konsumsi Pertalite 120 liter per hari," tuturnya.

Baca Juga: Tak Dapat Subsidi, Tarif Sebagian Besar Angkot di DKI Jakarta akan Naik Rp1.000, Susul Kenaikan BBM

Mamit juga menunggu ketegasan pemerintah terutama Presiden untuk melakukan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Jadi Pertamina sebenarnya juga tak bisa melakukan penindakan atau melaporkan jika ada penyelewengan dari BBM subsidi. 

"Sampai sejauh ini saya belum melihat (pemerintah) sampai ke arah sana (pengawasan ketat pada Pertalite). Saya masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Terkait dengan pengawasan ataupun pembatasan Pertalite bagi masyarakat umum," ujarnya.

Kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas, Mamit mengimbau badan tersebut juga melakukan kerja sama atau memorandum of understanding pada pihak TNI terutama Angkatan Laut.

"Saya kira (BPH Migas) juga harus melakukan MoU dengan TNI. Terutama untuk teman-teman di Angkatan Laut yang memang itu justru wilayah rentan dan rawan penyelewengan," ujarnya.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x