Kompas TV nasional peristiwa

Imbas Santri Tewas, Kemenag Telusuri Potensi Perundungan Sistematis di Semua Ponpes Gontor

Kompas.tv - 8 September 2022, 14:50 WIB
imbas-santri-tewas-kemenag-telusuri-potensi-perundungan-sistematis-di-semua-ponpes-gontor
Suasana depan Pondok Pesantren Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur. Kemenag buka suara soal tewasnya AM (Sumber: kompas.com/Muchlis Al Alawi)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang menelusuri potensi perundungan yang dilakukan secara sistematis di Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Namun, kata Menag Yaqut, tidak hanya Ponpes Gontor 1 yang berada di Ponorogo, Jawa Timur, tempat AM (17 tahun) tewas karena diduga dianiaya santri senior pada pada 22 Agustus 2022. 

Tim Kemenag, kata Menag, juga akan menelusuri di berbagai cabang Pondok Pesantren Gontor.

"Kita lihat aparatur Kementerian Agama di lapangan, di Pesantren Gontor seperti apa. Tentu bukan hanya di Gontor satu itu, tapi kan punya berbagai cabang. Ini untuk melihat apakah ini sistematis atau memang personal," kata Menag Yaqut, Kamis (8/9/2022) dilansir Antara.

Sebagai informasi, saat ini Ponpes Gontor punya belasan cabang Pondok yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Total, diansir dari situs resmi pondok, ada 12 cabang Ponpes Gontor Putra dan juga ada 8 Pondok Gontor khusus untuk santriwati atan Ponpes Gontor putri. 

Baca Juga: Jenazah Santri Gontor Diautopsi, Dilakukan Secara Menyeluruh dan Digelar Tertutup

Potensi Sanksi Jika Sistematis

Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan, pelaku perundungan di Ponpes Modern Darussalam Gontor Ponorogo, yang menyebabkan salah satu santri meninggal dunia, wajib dikenakan sanksi.

Ia wajib disanksi karena pelanggaran norma hukum di lembaga pendidikan.


 

Selain itu, lembaga pendidikan itu juga akan dikenakan sanksi jika terbukti perundungan dilakukan secara sistematis.

"Kalau memang sistematis, disengaja sehingga anak-anak bisa diperlakukan dengan bebas seperti itu, tentu kami akan berikan sanksi, di mana pun itu lembaga pendidikan selama di bawah Kementerian Agama," ujarnya.




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x