Kompas TV bisnis ukm

Sekjen Kemendag Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Gerobak UMKM Oleh Dua Pegawai Dirjen Perdagangan

Kompas.tv - 8 September 2022, 13:51 WIB
sekjen-kemendag-dukung-proses-hukum-dugaan-korupsi-gerobak-umkm-oleh-dua-pegawai-dirjen-perdagangan
Seorang petugas memperlihatkan gerobak dagang bantuan UMKM dari Kementerian Perdagangan yang disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018-2019 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua Pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyeksi pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) periode 2018—2019.

Terkait ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung tersebut.

“Kami sangat menyayangkan kasus ini terjadi. Kementerian Perdagangan senantiasa berupaya menegakkan integritas dan melaksanakan reformasi birokrasi,” kata Suhanto lewat keterangan resmi di Jakarta Rabu (7/9/2022), dikutip dari Antara.

Ia pun menyampaikan siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan demi lancarnya proses hukum.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Gerobak UMKM Kemendag Tahun 2018 dan 2019, Ini Peran Mereka

“Kami menginstruksikan dan terus mengingatkan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan, transparan, dan bersikap antikorupsi,” pungkasnya.

Upaya itu dilakukan secara terus-menerus dan dilakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal. Mengingat, tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap perekonomian nasional.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag periode 2018-2019. Rencananya, gerobak itu disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

Dalam pelaksanaanya, kepolisian menyatakan jumlah gerobak yang dibuat tidak sesuai kesepakatan dalam kontrak. Akibatnya kepolisian menyatakan ada dugaan kerugian senilai selisih gerobak yang belum dibuat itu. 

Kasus tersebut, menurut polisi, berawal dari adanya pengaduan masyarakat. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya tapi karena tidak mendapatkan haknya kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x