Kompas TV nasional hukum

Perintah KSAD Jenderal Dudung terhadap Anggota TNI AD Terlibat Mutilasi di Mimika: Pecat Segera!

Kompas.tv - 7 September 2022, 18:34 WIB
perintah-ksad-jenderal-dudung-terhadap-anggota-tni-ad-terlibat-mutilasi-di-mimika-pecat-segera
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Sumber: tniad.mil.id)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman memerintahkan pelaku mutilasi di Mimika, Papua, dipecat dari keanggotaan TNI.

Dudung memerintahkan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) untuk mengusut tuntas kasus mutilasi di Papua yang melibatkan anggota TNI tersebut.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Angkatan Darat, khususnya kepada Puspom agar ini diproses.”

“Proses dengan tuntas dan tegas. Saya harapkan orang yang melakukan itu pecat segera mungkin," kata Dudung di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9/2022), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Tegas Tepis Isu Ketidakharmonisan dengan Panglima TNI

Menurutnya, kasus ini memang bermula dari adanya informasi rencana pembelian senjata oleh pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Kemudian para anggota TNI AD tersebut memancing simpatisan KKB itu dan menangkapnya.

Namun, ia juga menyebut bahwa aksi mutilasi yang dilakukan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum.

"Tidak boleh seperti itu, hukum harus ditegakkan, tidak boleh melakukan seperti itu," kata Dudung.


Sejauh ini, TNI Angkatan Darat menetapkan enam prajurit sebagai tersangka.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani penyelidikan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Baca Juga: KSAD Blak-blakan soal Tak Hadir RDP Komisi I DPR: Itu Perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa

Dua dari enam tersangka merupakan seorang perwira infanteri berinisial Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK.

Sisanya adalah warga sipil, yakni APL alias J, DU, R, dan RMH. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x