Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

BBM Naik, Tarif Angkutan Barang Juga Naik 25 Persen Mulai Hari Ini

Kompas.tv - 5 September 2022, 06:22 WIB
bbm-naik-tarif-angkutan-barang-juga-naik-25-persen-mulai-hari-ini
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan kenaikan tarif layanan angkutan barang sebesar 25 persen, mulai hari ini, Senin (5/9/2922). (Sumber: Kompas.com/Miftahul Huda)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengusaha mulai menyesuaikan kenaikan harga BBM terhadap produk dan jasa yang mereka tawarkan kepada masyarakat. Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan kenaikan tarif layanan angkutan barang sebesar 25 persen, mulai hari ini, Senin (5/9/2922).

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyatakan, kenaikan itu dihktung berdasarkan kenaikan harga biosolar sekitar 30 persen. Yaitu dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

"Kemarin kami rapat pleno dan sudah kami putuskan bahwa kenaikan harga ongkos angkut itu 25 persen dibandingkan harga sebelumnya," kata  Gemilang dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2022).

Gemilang mengatakan, pihaknya akan segera mengirim surat kepada pengusaha truk anggota asosiasi.

Baca Juga: BBM Naik Saat Harga Minyak Dunia Turun, Menteri ESDM: Tidak Bisa Jadi Patokan

"Jadi mulai hari Senin lah kita terapkan ini," ujarnya.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif angkutan barang nantinya akan dibagi berdasarkan jenis atau kuran truk menjadi 3 kategori.

Yakni tarif bagi angkutan truk besar atau beroda sepuluh naik 25 persen, truk sedang/medium atau beroda enam naik 23 persen, dan truk kecil beroda empat naik 21 persen.

Gemilang menyebut, biaya untuk BBM dari seluruh biaya operasi berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya. Namun jumlahnya bisa mencapai 45 persen dari total biaya operasi. Sehingga kenaikan BBM berdampak pada tarif angkutan sebesar 15 persen.

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina dan BBM Shell-Vivo

Namun Aptrindo memasukkan unsur lain seperti inflasi, kenaikan suku bunga, harga spare part, harga mobil, dan kenaikan upah minimum ke dalam penghitungan tarif angkutan barang yang baru.

"Kita hitung seluruhnya inflasi, depresiasi dan upah minimum juga naik, maka ini truk besar naik 25 persen, truk menengah 23 persen, dan truk kecil itu 21 persen. Artinya dalam praktiknya nanti ongkos angkut misalnya Rp1 juta ke satu tempat, sekarang jadi Rp1,25 juta. Kira-kira begitu," jelasnya.

Selain kenaikan BBM, Bank Indonesia memang sudah menaikkan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi 3,75 persen. BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 basis poin menjadi 3 persen dan suku bunga Lending Facility 4,5 persen.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah menjelaskan, kenaikan suku bunga umumnya dilakukan untuk menurunkan permintaan masyarakat. Dengan berkurangnya konsumsi, maka inflasi bisa ditahan.

Baca Juga: Demo Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa dan Buruh Bakal Serbu Istana Negara hingga Gedung DPR RI

"Diharapkan dengan naiknya suku bunga acuan, suku bunga simpanan seperti deposito akan naik. Suku bunga kredit seperti kredit mobil dan KPR juga akan naik," kata Piter kepada Kompas TV, Rabu (24/8/2022).

"Harapannya masyarakat akan lebih memilih menabung dibanding konsumsi," tambahnya.

Selain itu, perusahaan yang memiliki pinjaman ke bank juga akan terdampak. Sehingga kenaikan bunga pinjaman akan menjadi biaya tambahan bagi perusahaan.

"Perusahaan manufaktur misalnya, yang punya pinjaman ke bank. Dengan naiknya bunga acuan, beban biaya mereka juga akan meningkat. Lalu akhirnya mereka akan menaikkan harga jual produknya," terang Piter.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x