Kompas TV nasional kriminal

Ulah Seorang Dokter di Bali: Nekat Cetak Uang Palsu untuk Bayar Pijat, Berakhir Dibekuk Polisi

Kompas.tv - 3 September 2022, 12:12 WIB
ulah-seorang-dokter-di-bali-nekat-cetak-uang-palsu-untuk-bayar-pijat-berakhir-dibekuk-polisi
ilustrasi uang palsu. Di Bali ada seorang dokter yang nekat mencetak uang palsu untuk membayar tukang pijat (Sumber: istimewa)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – PBGP (38), seorang pria berprofesi sebagai dokter di Bali dibekuk polisi karena diduga mencetak uang palsu. Uang palsu itu dibuat sang dokter tersebut untuk membayar pijat. 

Aksi dokter asal Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, ini  terungkap saat dia menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar tukang pijat.

Penipuan itu diungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar. 

 "Betul (dia) dokter umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Jumat (2/9/2022).


Yoga lantas mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan saksi SN yang mengaku menerima uang palsu.

Awalnya, saksi yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelaku, pada Jumat (22/7) lalu di Jalan Wagimin, Tabanan, Bali. 

Setelah selesai memijat, pelaku membayar saksi dengan lima lembar uang kertas rupiah pecahan Rp50.000.

Melihat ia sebagai dokter, tentu saja si tukang pijat tidak curiga. 

Awalnya, ia menerima begitu saja uang tersebut.  Namun setelah diamati uang yang diterima adalah uang palsu hingga dilaporkan pihak kepolisan.

"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp50.000 adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp50.000 yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuh Yoga.

Baca Juga: Asal Usul Video Uang Rp900 M Terungkap, Bukan Milik Ferdy Sambo tapi Kasus Uang Palsu di AS

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu nilai pecahan Rp50.000 nomor seri CAJ929479 emisi tahun 2016, komputer, dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu.

"Pelaku diduga mencetak uang palsu dengan komputer dan printer. Baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50.000 dan pelaku tunggal," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Empat Pelaku Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Temanggung Dibekuk Polisi

 



Sumber : kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x