Kompas TV nasional hukum

Surat Penetapan 6 Tersangka Obstruction of Justice Sudah Diterima Kejagung, Ferdy Sambo Tidak Masuk

Kompas.tv - 1 September 2022, 20:10 WIB
surat-penetapan-6-tersangka-obstruction-of-justice-sudah-diterima-kejagung-ferdy-sambo-tidak-masuk
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta. (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Keenam tersangka tersebut terkait dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka diduga melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi.

Baca Juga: Komnas HAM: Terjadi Obstruction of Justice atau Penghalang-Halangan Penyidikan Kasus Sambo

Kemudian melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dari keenam tersangka tersebut ada tiga Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka baru diterima Jampidum pada hari ini Kamis (1/9/2022).

Sedangkan ketiga tersangka lainnya sudah diterima pada 26 Agustus 2022 lalu. Tiga tersangka baru kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan yakni HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan IW (Irfan Widyanto).

"Keenam tersangka ini terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Ini 6 Perwira Polri yang Jalani Sidang Etik Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lima tersangka dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan anak buah Irjen Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri. Sedangkan satu orang tersangka bertugas di Bareskrim Polri.

Berikut daftar lengkap enam tersangka obstruction of justice

1. AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/734/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

2. Kompol Chuck Putranto (CP), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/735/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

3. Kompol Baiquni Wibowo (BW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/736/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 24 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 26 Agustus 2022.

4. Brigjen Hendra Kurniawan (HK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/770/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.


5. Kombes Agus Nurpatria (AN), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/771/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto (IW), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B/772/VIII/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tanggal 31 Agustus 2022. Diterima Jampidum pada 01 September 2022.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x