Kompas TV nasional hukum

Hari Ini, Komnas HAM Serahkan Laporan Kasus Brigadir J ke Polri

Kompas.tv - 1 September 2022, 09:58 WIB
hari-ini-komnas-ham-serahkan-laporan-kasus-brigadir-j-ke-polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat menyampaikan keterangan di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (8/8/2022) (Sumber: Tangkapan layar tayangan Kompas TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS,TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyerahkan laporan kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan itu akan diserahkan pada hari ini, Kamis (1/9/2022), di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat. Jadi dari pihak Mabes Polri yang akan datang ke Komnas HAM.  

"Iya (akan diserahkan hari ini) jam 10.00 WIB," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Adapun laporan yang akan diserahkan hari ini, berupa rekomendasi singkat. Taufan menjelaskan, rekomendasi singkat ini akan diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi singkat ini berbeda dengan rekomendasi lengkap. Sementara, rekomendasi lengkap nantinya akan diberikan kepada presiden Joko Widodo dan DPR RI.

Untuk laporan lengkap yang akan diberikan kepada presiden, Taufan menyebut Komnas HAM masih terus melakukan penyempurnaan.

Sedangkan, rekomendasi laporan singkat yang akan diberikan kepada Kapolri berupa petunjuk teknis bila terjadi peristiwa serupa di kemudian hari agar tidak terulang peristiwa obstruction of justice.

Penyerahan rekomendasi yang sebelumnya akan dilakukan Jumat (26/8/2022) diundur karena pihak kepolisian masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kasus Brigadir J.

Diketahui, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun empat dari lima tersangka sudah ditahan kecuali Putri Candrawathi.


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x