Kompas TV nasional hukum

Hingga Rabu Tengah Malam, Penyidik Masih Periksa Putri Candrawathi terkait Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 23:51 WIB
hingga-rabu-tengah-malam-penyidik-masih-periksa-putri-candrawathi-terkait-kasus-brigadir-j
Putri Candrawathi membantu suaminya, Ferdy Sambo, mengenakan masker dalam rangkaian rekonstruksi kasus pembunihan Brigadir J (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS TV - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hingga Rabu (31/8/2022) malam. 

Putri menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Baca Juga: Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Putri Candrawathi akan Ditahan?

"Malam, masih berlangsung (pemeriksaan ke Putri Candrawathi," kata pengacara keluarga Putri Candrawathi, Arman Hanis kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Jurnalis Kompas TV Dipo Nur Bahagia di Bareskrim Mabes Polri melaporkan, proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah berlangsung selama lebih dari 12 jam. Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan pertama sebelumnya pada 26 Agustus pekan lalu.


Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun diduga menjadi otak dari peristiwa keji tersebut.

Baca Juga: Peradi: Kuasa Hukum Yosua Harusnya Dilibatkan dalam Rekonstruksi

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x