Kompas TV nasional hukum

Diduga Terima Uang dari Kasus Narkoba, Polri Pecat Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 18:47 WIB
diduga-terima-uang-dari-kasus-narkoba-polri-pecat-eks-kapolres-bandara-soetta-kombes-edwin
Eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin saat menjalani sidang etik di Mabes Polri, Selasa (30/8/2022). (Sumber: Humas Mabes Polri. )
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat sebagai anggota Polri setelah diduga menerima uang dari penanganan kasus narkoba. 

Keputusan itu diambil setelah Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Batal Diperiksa Soal Cekcok Anak Jenderal Hari Ini, Ini Kata Kapolres Bandara

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Edwin diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. 

Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

Baca Juga: Ketika Sidang Etik Ferdy Sambo Berlangsung Tegang, Mejelis Cecar Saksi: Kamu Bicara Jangan Berbelit

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," katanya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x