Kompas TV nasional peristiwa

Begini Suasana di Bareskrim Polri Jelang Pemeriksaan Putri Candrawathi terkait Kasus Brigadir J

Kompas.tv - 31 Agustus 2022, 09:55 WIB
begini-suasana-di-bareskrim-polri-jelang-pemeriksaan-putri-candrawathi-terkait-kasus-brigadir-j
Suasana Bareskrim Polri jelang pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Rabu (31/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (31/8/2022). 

Pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang digelar Jumat (26/8/2022).

Baca Juga: Terungkap Ada Barang Bukti Pisau di Kasus Brigadir J, Diserahkan Kuat Maruf ke Ajudan Ferdy Sambo

Pantauan Kompas TV di lokasi, terlihat tak ada penjagaan yang ketat di area Gedung Bareskrim Polri. 

Puluhan awak media sudah menunggu di depan Gedung Awaloedin Djamin. 


 

Selain itu, nampak juga beberapa mobil yang melintas di depan gedung tersebut. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pemeriksaan Putri Candrawathi akan dikonfrontasi dengan beberapa tersangka dan saksi lainnya.

"Besok (hari ini) konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard ini semua yang ada di Magelang," kata Andi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beri Keterangan Berbeda, Polri Gelar Dua Adegan Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo pun diduga sebagai otak dari terjadinya peristiwa keji tersebut.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x