Kompas TV nasional peristiwa

Permintaan Bareskrim, Imigrasi Cegah Putri Candrawathi Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.tv - 30 Agustus 2022, 18:51 WIB
permintaan-bareskrim-imigrasi-cegah-putri-candrawathi-bepergian-ke-luar-negeri
Tersangka Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ketika melakukan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi I Nyoman Gede Surya Mataram menuturkan pencekalan yang dilakukan oleh pihaknya kepada Putri yakni sejak 23 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 atau 20 hari.

"Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022," jelas Surya dalam pernyataannya kepada wartawanSelasa.

Baca Juga: Detik-detik Adegan Inti, Brigadir Yosua Terlihat Sempat Minta Ampun pada Bharada Eliezer

Pencekalan ini merupakan permohonan yang telah diajukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," tulisnya Surya.

Diberitakan sebelumnya Putri Candrawathi merupakan tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kepolisian mengatakan Putri diduga terlibat dalam kasus ini di rumah pribadi Ferdy Sambo, jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri disebut mengajak Yosua, Ricky, RIchard, dan pembantunya Kuat Ma'ruf menuju ke rumah dinas Sambo yang berjarak sekitar 500 meter.

Selain itu, Putri juga terlibat dalam pertemuan di mana Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar untuk Richard, dan Rp 1 miliar untuk Ricky dan Kuat.

Baca Juga: Psikolog Forensik Sebut Tayangan Rekonstruksi Tidak Bisa Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri menyebut hal itu diungkapkan usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam dengan scientific crime investigation.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujarnya Jumat (19/8/2022) silam.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x