Kompas TV regional berita daerah

Diduga Ditipu WNA Rp30 Miliar, Mantan Putri Indonesia Lapor Ke Bareskrim Polri

Kompas.tv - 29 Agustus 2022, 09:30 WIB
diduga-ditipu-wna-rp30-miliar-mantan-putri-indonesia-lapor-ke-bareskrim-polri
Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002,Fransisca Fannie Lauren Christi, didampingi kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA (Sumber: -)
Penulis : KompasTV Dewata

 

 

JAKARTA, KOMPAS TV - Bareskrim Mabes Polri didatangi Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie dengan didampingi Kuasa Hukum Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, Jumat (26/8/2022) karena merasa terzalimi oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial LS.

Advokat dan Kebijakan Publik Dr. Togar  Situmorang, SH, MH, MAP, CMED, CLA sangat menyayangkan ada Warga Negara Asing berulah di Pulau Bali dengan cara melawan hukum.

"Ini adalah buntut dari somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau ditanggapi dengan baik makanya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta,” tegas Togar yang kerap disapa Panglima Hukum ini.

Laporan Polisi (LP) di Bareskrim tersebut telah diterima juga ditelaah oleh para perwira Bareskrim melalui konseling pemeriksaan alat bukti yang dibawa oleh pihaknya.

"Sehingga pihak Bareskrim menerima baik Laporan Polisi atas Warga Negara Asing inisial LS asal Swiss dengan dugaan pidana Pasal 263 dan Pasal 372 serta juncto Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Advokat kondang Togar Situmorang.

Ia berharap pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat memperbaiki citra atau kinerja agar masyarakat kembali percaya dan diharapkan proses hukum atas Laporan Polisi dari Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie yang telah mengalami kerugian sekitar Rp30 miliar dalam bentuk berupa mata uang dolar dapat segera diproses secara transparan bahkan segera menetapkan Terlapor inisial LS asal Swiss sebagai Tersangka dan dijebloskan dalam penjara serta segera dikeluarkan Red Notice atas ulah Warga Negara Asing tersebut," tutup Doktor Hukum Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur, Jl. Raya Banjar Gumicik Gg Melati No.8 By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel, Jl.Teuku Umar Barat No.10, Kerobokan, dan Jl. Pejaten Raya No.78, Rt 006/Rw 05, Kel. Pejaten Barat serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18, Antipani Bandung.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x