Kompas TV nasional peristiwa

Bharada E Dihadirkan lewat Zoom di Sidang Etik Ferdy Sambo

Kompas.tv - 25 Agustus 2022, 13:46 WIB
bharada-e-dihadirkan-lewat-zoom-di-sidang-etik-ferdy-sambo
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait buntut dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang digelar secara tertutup di gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang itu, ada 15 saksi yang dihadirkan termasuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada RE.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, Bharada E dihadirkan secara virtual.

Baca Juga: Total 15 Saksi Dihadirkan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Siapa Saja?

“RE (Richard Eliezer melalui zoom,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu.


 

Selain Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga turut dihadirkan. Keduanya hadir langsung.

Diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Seluruh Rekan Polri: Saya Menyesal

Selain Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu proses pembunuhan. Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x