Kompas TV nasional hukum

97 Personel Polisi Diperiksa Buntut Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

Kompas.tv - 24 Agustus 2022, 14:08 WIB
97-personel-polisi-diperiksa-buntut-kasus-dugaan-pembunuhan-brigadir-j
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. 

Diduga ada skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Banyak Anggota Polisi yang Terseret dalam Kasus Ferdy Sambo, Komisi III Soroti Budaya dalam Polri

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus. 

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.

Selain itu, Listyo menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.

“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal. 

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Kapolri Munculkan Ferdy Sambo ke Publik

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x