Kompas TV video vod

Pengertian Restorative Justice Sacara Konsep dan Secara Proses, Berikut Selengkapnya!

Kompas.tv - 21 Agustus 2022, 18:26 WIB
Penulis : Shinta Milenia

JAKARTA, KOMPAS.TV -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berulang kali menyebut soal restorative justice atau keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara oleh anggota Polri.

Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Menurut Prof Eddy O.S Hiariej, pengertian Restorative Justice dibagi menjadi dua yakni pengertian  secara konsep dan secara proses.

Secara konsep, pengertian Restorative Justice yaitu pemulihan keadilan yang tidak menitik-beratkan pada penghukuman.

Sedangkan secara proses, Restorative Justice adalah penyelesaian perkara yang meilbatkan pelaku dan korban.

Baca Juga: Warga Antusias Tukarkan Uang Rupiah Baru Emisi 2022

Perihal restorative justice ini utamanya Sigit tekankan dalam upaya penanganan perkara UU

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.

Ia bahkan menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Selain itu, Sigit secara khusus berpesan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan.

Sigit tidak ingin masyarakat terus-menerus merasa bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Ia menyatakan, Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan. Sigit menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca Juga: Fakta-fakta yang Terungkap dari Kebakaran Permukiman Penduduk di Simprug Jakarta Selatan

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x