Kompas TV nasional hukum

Respons Bharada E Digugat Eks Pengacaranya Rp15 Miliar: Geleng Kepala hingga Mengaku Tak Punya Uang

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 07:10 WIB
respons-bharada-e-digugat-eks-pengacaranya-rp15-miliar-geleng-kepala-hingga-mengaku-tak-punya-uang
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan respons kliennya setelah mengetahui digugat oleh bekas pengacaranya, Deolipa Yumara, sebesar Rp15 miliar.

Menurut Ronny, kliennya hanya bisa menggelengkan kepala setelah mengetahui digugat oleh Deolipa Yumara.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Disebut Menangis Mengaku Bersalah dan Menyesal Libatkan Bharada E Bunuh Brigadir J

Selain itu, kata Ronny, Bharada E juga mengatakan tidak memiliki uang sebanyak nominal yang digugat oleh Deolipa Yumara.

Diketahui, Deolipa Yumara menggugat Bharada E sebesar Rp15 miliar secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"(Bharada E) geleng kepala," kata Ronny saat dimintai konfirmasinya di Jakarta pada Kamis (18/8/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertemuan itu, kata Ronny, Bharada E juga sempat mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang sebanyak itu.

Baca Juga: Polri Respons Tudingan Tentang Irjen Ferdy Sambo Curi Uang dari ATM Brigadir J Rp200 Juta

Ronny pun kemudian mencoba menenangkan Bharada E yang kaget karena digugat sebanyak Rp15 miliar.

"Bharada E bilang ke saya, 'Enggak punya uang buat bayar Rp15 miliar'. Saya bilang, 'Enggak usah khawatir, nanti saya hadapi'," ucap Ronny.

Sebelumnya, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin menggugat Bharada E secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan lantaran tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

Gugatan itu juga dilayangkan terhadap tergugat II, pengacara Ronny Talapessy; dan tergugat III, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ketiga pihak itu digugat Rp15 miliar.




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x