Kompas TV nasional peristiwa

Cerita Keluarga, Brigadir J Pengibar Bendera Sejak SMP hingga Kepolisian: Biarlah Jadi Pahlawan Kami

Kompas.tv - 18 Agustus 2022, 11:51 WIB
cerita-keluarga-brigadir-j-pengibar-bendera-sejak-smp-hingga-kepolisian-biarlah-jadi-pahlawan-kami
Proses pembentangan bendera merah putih di kuburan Brigadir J, tepat di hari 17 Agustus 2022 (Sumber: Tribun Jambi/Danang Noprianto)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Roslin Simanjuntak, bibi Brigadir J atau Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat menceritakan, keponakannya itu adalah sosok yang kerap jadi pengibar bendera sejak SMP hingga SMA.

Bahkan, dalam penuturannya, Brigadir J juga kerap menjadi pengibar bendera upacara-upacara ketika ia menjadi polisi. 

Hal itu dikisahkan Roslin usai memperingati kemerdekaan RI 17 Agustus yang digelar keluarga di kuburan Brigadir J.

"Dia selalu mengibarkan bendera merah putih, dia selalu siap memperjuangkan bendera kebanggaan Indonesia. Untuk itu hari ini kami keluarga besar ingin merayakan bersama dia di makam ini," paparnya, Rabu (17/8/2022) dikutip dari Tribun Jambi.

Makam Brigadir J terletak di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Roslin menyebut, bahwa Brigadir J yang wafat di rumah pimpinannya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu merupakan pahlawan bagi keluarga.

Tidak hanya pahlawan keluarga, bagi Roslin, Brgadir J adalah pahlawan untuk Indonesia karena telah mengabdi, dan pahlawan untuk kepolisian.

"Yosua pahlawan kami dan pahlawan untuk negeri kita, untuk kepolisian, walaupun sudah meninggal tapi biarlah dia menjadi pahlawan bagi kami," ujarnya.

Baca Juga: Di Kuburan Brigadir J, Ibunda: Merdeka Indonesia tapi Kau Masih Disiksa, Mana Kemerdekaan itu Sayang

Baca Juga: Eks Kabais Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Judi Online, Jangan Pencitraan karena Kasus Ferdy Sambo

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diduga diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka.

Empt tersangka itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

 



Sumber : Kompas TV/tribun jambi


BERITA LAINNYA



Close Ads x