Kompas TV nasional hukum

Pengacara Tegaskan Bharada E dalam Kondisi Aman: Tak Ada Ancaman seperti Isu di Luar

Kompas.tv - 14 Agustus 2022, 17:46 WIB
pengacara-tegaskan-bharada-e-dalam-kondisi-aman-tak-ada-ancaman-seperti-isu-di-luar
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disebut dalam kondisi aman. (Sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan kliennya yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal Polri, dalam kondisi sehat dan tanpa tekanan dari pihak manapun. 

Diketahui, Bharada E ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keadaan klien kami sehat, orang tuanya juga sehat, semua baik-baik," kata Ronny dalam progaram Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (14/8/2022).

"Empat hari ini saya pendampingan. So far semuanya baik, tidak ada ancaman seperti isu-isu di luar."

Menurut penjelasannya, Bharada E dalam kondisi yang lebih tenang untuk menjelaskan kronologi tewasnya Brigadir J.

"Malah klien kami lebih terbuka, rileks dalam menyampaikan kronologi yang terjadi," ujarnya.  

Dalam kesempatan itu, Ronny juga kembali menekankan bahwa Bharada E sama sekali tidak mengetahui dan bukan bagian dari rencana pembunuhan Brigadir J yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Dia menyatakan bunyi pasal 338 dan 340 KUHP yang menyebutkan bahwa "dengan sengaja" yang berarti pelaku tindak pidana mengetahui dan menghendaki, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi terhadap Bharada E.

Untuk diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."


Baca Juga: Pengacara Bharada E Ronny Talapessy Sebut Kliennya Cabut Kuasa Deolipa Yumara karena 3 Hal Ini



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x