JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap Ferdy Sambo diperiksa selama 7 jam, di Mako Brimob.
Beberapa poin pun terungkap usai pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: [Full] Pengakuan Ferdy Sambo: Marah dan Emosi pada Brigadir J Lukai Martabat Putri di Magelang
4. Ada 12 polisi itu ditahan di dua lokasi patsus, yakni Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Provos.
5. Atas pengungkapan 4 tersangka pada kasus ini, Kapolri bubarkan Satgassus Polri yang pernah dipimpin Ferdy Sambo.
"Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing," kata Irjen Dedi Prasetyo.
Video Editor: Vila Randita
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.